POLRI Tak Lagi Tangani Laporan Terhadap Wartawan

    POLRI Tak Lagi Tangani Laporan Terhadap Wartawan
    POLRI Melakukan Pertemuan Dengan Dewan Pers (DP) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan Itu Dalam Rangka Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Terkait Laporan Terhadap Wartawan Hanya Ditangani Dewan Pers.

    JATENG - POLRI melakukan pertemuan dengan Dewan Pers (DP) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dalam rangka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya ditangani Dewan Pers.

    Ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian", kata, M. Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini. 

    M. Agung mengatakan, kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri.

    Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers. Ini sudah konkret, Bareskrim menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama", ujar Agung. 

    Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan, surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pers (DP) dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Pers. Dalam PKS itu", kata Dia.

    Intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada. 

    "MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan", ungkap Arif. 

    Arif menuturkan dalam perjanjian, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.

    Dia menegaskan polisi tidak boleh menangani kasus tersebut. Dia menyebut Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang. 

    Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis."Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers", jelas Arif.

    MoU ini disebut berlaku tiga tahun. MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik

    Dalam agenda ini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan. Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan. (***)

    semarang jateng dewan pers mabes polri
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri Gelar Geladi Pengamanan Tamu VVIP...

    Artikel Berikutnya

    Bina Generasi Muda, Kodam IV/Diponegoro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan
    WBP Lapas Semarang Terima Sertifikat dari BBPVP dan dinyatakan Kompeten dalam Pelatihan Basic Barista
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami