Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin Buka Rakor Harmonisasi Perda

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin Buka Rakor Harmonisasi Perda
    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin Buka Rakor Harmonisasi Perda

    SEMARANG - Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Langkah itu ditempuh agar regulasi di tingkat daerah yang dilahirkan menjadi regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat.

    Guna mencapai arah dan tujuan itu Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan Instansi Terkait, Kamis (02/03/2023). 

    Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin mengatakan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

    Salah satunya agar peraturan daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta sesuai dengan kebijakan/program nasional.

    "Penataan regulasi peraturan perundang-undangan itu dalam rangka agar selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, " ungkapnya.

    "Dimana selama ini banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih atau bertentangan satu sama lain, " imbuhnya.

    Dirinya berharap sinergitas dan kolaborasi dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dapat menghadirkan pembentukan peraturan perundang - undangan yang baik.

    "Kami berharap pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi serta menyejahterakan masyarakat di Pusat maupun Daerah, " katanya.

    Selain itu, dalam data yang disajikan oleh Yuspahruddin, pada tahun 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah telah mengharmonisasikan sebanyak 375 Rancangan Peraturan Daerah.

    Jumlah harmonisasi Perda yang telah tercatat tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Kemenkumham Jateng  selaku pembina dan pengawas pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang - undangan di tingkat daerah.

    Besar harapan Yuspahruddin pada tahun 2023 ini proses pembentukan peraturan perundang - undangan di daerah dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mewujudkan kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hukum bagi bangsa Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Deni Kristiawan meyakini melalui kegiatan ini sinergitas Pemerintah Daerah dengan Kemenkumham dapat terjalin semakin kuat.

    Sehingga proses menyamakan persepsi mengenai proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Peraturan Daerah harapannya berjalan mulus tanpa halangan.

    Sekadar informasi, kegiatan yang berlangsung di Golden City Hotel Semarang tersebut dihadiri sebanyak 36 peserta terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di lingkungan Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta menghadirkan narasumber Perancang Perundang - undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Jawa Tengah yakni Agus Nugroho Adi Prasetyo.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kakanwil kemenkumham jateng dr a yuspahruddin berita kemenkumham jateng terkini dan terbaru kemenkumham harmonisasi perda rakor harmonisasi peraturan daerah
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham dan BRIN Kolaborasi Pengelolaan...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Didampingi Para...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satlantas Polres Purbalingga Gelar Pemeriksaan Laik Jalan Bus Angkutan Umum dan Wisata
    Eks Napi Terorisme Berbagi Pengalaman dengan Asosiasi Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia Kendal 
    Diduga Aniaya Adik Kelas, Polres Semarang Turun Tangan
    Demi Kelancaran TMMD Reguler ke 120 PKK Desa Timbang Siapkan Dapur Umum
    Kalapas Besi, Teguh Suroso hadiri Upacara Pembaretan Kopassus 

    Ikuti Kami